UPDATE, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Pasti Cair Asal Ikuti 6 Syarat Ini

- 13 Oktober 2020, 19:10 WIB
Catat, Ini Syarat Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Catat, Ini Syarat Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh pekerja yang telah mengajukan.

Terlebih, jika pada gelombang 1 kemarin belum sukses dan berhasil mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut.

Banyak yang bertanya-tanya, mengapa tidak lolos padahal semua syarat telah dilakukan.

Pada pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang satu ini sudah usai 4 tahap. Untuk tahap 5 sudah dalam proses dan akan segera rampung. 

Baca Juga: Kenapa Kim Jong Un Menangis? Ini Alasannya

Namun ternyata, tidak semua pekerja yang mendaftar lolos dan mendapatkan BLT tersebut. Ada banyak pekerja yang tidak lolos validasi sehingga terpaksa dicoret dari daftar penerima.

Hingga tanggal 6 Oktober 2020 lalu, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah diterima oleh lebih dari 11,5 juta pekerja. 

Pencairan tersebut dibagi dalam 4 tahap. Yang terakhir adalah tahap 5 juga akan segera rampung dicairkan untuk pendaftar BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang pertama.

Hal ini membuat Kemenaker akan melakukan evaluasi terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang pertama.

Baca Juga: Kunci Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Ada pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, Ini Isinya 

Dalam konferensi virtualnya pada Kamis, 9/10/2020 lalu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan akan melakukan evaluasi tersebut.

Hal itu dilakukan sebelum melakukan pencairan BSU gelombang kedua yang rencana akan dilakukan pada akhir Oktober ini.

"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020.

Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," terang Ida.

Baca Juga: IPhone 12 Dikabarkan Mengusung Chipset A14 Bionic

Ida juga menyampaikan hingga gelombang 1 berakhir pihaknya menerima 14,8 juta rekening penerima dari BP Jamsostek.

Namun dari data tersebut hanya sekitar 12,4 juta data nomor rekening yang lolos validasi, sementara sisanya tidak lolos validasi.

Bahkan BP Jamsostek dikabarkan telah mencoret sekitar 1,8 juta data pekerja karena tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Hal itu dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: 8 Kelebihan Ikan Koi, Simbol Keberanian Hingga Cocok untuk Aquascape

Salah satu alasan pencoretan adalah karena pekerja tersebut memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Waduh, Ini Hukuman untuk Peserta Kartu Prakerja Gelombang 8 yang Tidak Membeli Pelatihan Tepat Waktu

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Baca Juga: Waduh, Ini Hukuman untuk Peserta Kartu Prakerja Gelombang 8 yang Tidak Membeli Pelatihan Tepat Waktu

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah