BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, 1,8 Juta Pekerja Malah Dicoret dari Daftar Penerima, Ini Sebabnya

- 13 Oktober 2020, 07:17 WIB
Update penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan
Update penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan /Tangkapan layar/Andriana/Mantra Sukabumi

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: 5 Bahan untuk Membuat Daun Aglonema Mengkilap dan Kinclong, Bisa Pakai Ampas Kelapa

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Operator 'Nth Room' Dipenjara Seumur Hidup karena Kejahatan Eksploitasi Seksual

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.**

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x