KABAR JOGLOSEMAR - Peserta program Prakerja bisa mendapatkan insentif tambahan sebesar Rp 50 ribu.
Insentif itu didapat setelah peserta Prakerja selesai mengikuti pelatihan kerja hingga selesai.
Setelah mengikuti pelatihan kerja barulah insentif Prakerja bisa cair. Jika peserta tidak mengikuti pelatihan kerja dalam jangka waktu yang ditentukan maka kepesertaannya akan dicabut.
Baca Juga: Bocoran Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11
Selain mendapatkan sertifikat, peserta Prakerja harus mengisi survei evaluasi. Ada keuntungan bagi peserta yang mengisi karena ada tambahan insentif Rp50 ribu
Ada satu hal lagi yang harus dilakukan peserta setelah selesai pelatihan yakni mengisi survei evaluasi. Setelah itu, peserta akan mendapatkan tambahan insentif sebesar Rp 50 Ribu.
Survei evaluasi ini bertujuan untuk mengukur dampak pelatihan dalam program Kartu Prakerja.
Baca Juga: Menaker soal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2: Insya Allah Akhir Bulan Oktober 2020
Dilansir dari laman Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id survei evaluasi Kartu Prakerja ke-2 sudah dibuka. Untuk bisa mengisi survei evaluasi ke-2, peserta harus terlebih dulu mengisi survei evaluasi yang pertama.
Namun perlu diperhatikan, tautan survei evaluasi akan muncul di dashboard akun peserta Kartu Prakerja setelah 30 hari sejak menerima insentif pertama.