Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Dikutip oleh kabarjoglosemar.com dari website Kementerian Koperasi dan UUM, inilah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini.
1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD