Hal itu dilakukan untuk melindungi sekitar 26.500 pelaku budaya yang mata pencahariannya terdampak Covid-19.
Selanjutnya Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah akan memberikan pembinaan agar pelaku budaya mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual.
Baca Juga: Cek Harga Emas UBS Hari Ini di Pegadaian, Rabu 30 September 2020 Sebelum Beli untuk Investasi
Selain itu, pemerintah juga menyampaikan kriteria seniman yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diantaranya:
1. Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.
2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah.
3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.
4. Penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3 sampai 8 April 2020.
Baca Juga: Segera Lakukan Hal Ini Jika Belum Dapat Bantuan Kuota Gratis Tahap 2
Baca Juga: Menggelitik, Ini Sindiran Bintang Emon Soal Kursi Kosong Menkes Terawan di Acara Najwa Shihab