Ini Kriteria Penerima BLT Rp 1 Juta, Simak Syaratnya untuk Seniman dan Pelaku Budaya

- 30 September 2020, 08:44 WIB
Ilustrasi: Bantuan BLT
Ilustrasi: Bantuan BLT /Pikiran-rakyat.com

Hal itu dilakukan untuk melindungi sekitar 26.500 pelaku budaya yang mata pencahariannya terdampak Covid-19.

Selanjutnya Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah akan memberikan pembinaan agar pelaku budaya mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual.

Baca Juga: Cek Harga Emas UBS Hari Ini di Pegadaian, Rabu 30 September 2020 Sebelum Beli untuk Investasi

Selain itu, pemerintah juga menyampaikan kriteria seniman yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diantaranya:


1. Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.

2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah.

3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.

4. Penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3 sampai 8 April 2020.

Baca Juga: Segera Lakukan Hal Ini Jika Belum Dapat Bantuan Kuota Gratis Tahap 2

Baca Juga: Menggelitik, Ini Sindiran Bintang Emon Soal Kursi Kosong Menkes Terawan di Acara Najwa Shihab

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x