Jangan Lakukan 4 Hal Ini Jika Ingin Berhasil di Program Kartu Prakerja Gelombang 10

- 27 September 2020, 18:55 WIB
Kartu Prakerja gelombang 10 sudah dibuka
Kartu Prakerja gelombang 10 sudah dibuka /Prakerja

KABAR JOGLOSEMAR - pemerintah memutuskan untuk membuka pendaftaran kartu pra kerja gelombang ke 10.

Diprediksi, pendaftaran kartu pra kerja gelombang ke 10 akan dibuka pada 24 September 2020 lalu.

Baca Juga: Cara Cairkan Intensif Kartu Prakerja Lewat Gopay

Meskipun modul selama beberapa hari, informasi soal pendaftaran kartu pra kerja gelombang ke 10 ini diminati oleh masyarakat Indonesia.

Disebutkan bahwa pendaftaran gelombang ke 10 ini akan menjadi gelombang terakhir bagi masyarakat untuk mendapatkan kartu pra kerja.

Seperti dirangkum KabarJoglosemar.com dari Kemnaker, beberapa hal ini perlu menjadi perhatian calon pendaftar dan sebaiknya tidak dilakukan jika tidak ingin gagal di program Kartu Prakerja gelombang 10.

1. Tidak memasukkan data diri dengan benar

Saat pendaftaran kartu prakerja, ada sejumlah data diri yang wajib diisi para peserta pendaftar diantaranya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga nomor Kartu Keluarga (KK).

Pastikan Anda memasukkan data diri dengan benar saat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 9.

Baca Juga: Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Agar Berhasil di Program Kartu Prakerja Gelombang 10

2. Bukan termasuk sebagai penerima yang berhak

Program Kartu Prakerja ini hanya diperuntukkan bagi pihak yang mengalami PHK, orang yang ingin mencari kerja, bahkan yang ingin peningkatan kompetensi.

Adapun sejumlah pihak yang tidak berhak diantaranya pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi, komisaris, dan Dewas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Tidak Menerima BLT PKH? Tetap Bisa Dapatkan Bansos BPNT Rp 500 Ribu per KK, Ini Caranya

3. Tidak melakukan pembelian pelatihan

Setelah dinyatakan lolos Kartu Prakerja, langkah selanjutnya ialah peserta diwajibkan melakukan pembelian pelatihan. Terdapat batas waktu yang ditentukan yakni paling lambat dalam jangka waktu 30 hari sejak dinyatakan lolos.

Jika peserta Kartu Prakerja tidak melakukan pembelian Pelatihan dalam tenggat waktu tersebut, Penerima Kartu Prakerja dicabut kepesertaannya dan tidak akan bisa mengikuti gelombang selanjutnya.

Baca Juga: Perhatian! Penerimaan BLT Banpres Rp 2,4 Juta Tak Bisa Diwakilkan

4. Tidak mengikuti dan menuntaskan pelatihan

Peserta Kartu Prakerja wajib untuk mengikuti pelatihan yang telah dibeli. Jika tidak dilakukan, bukan hanya tidak berhak menerima insentif saja, status keikutsertaan Anda di Kartu Prakerja juga bisa dinonaktifkan.

Itu tadi adalah empat hal yang tidak boleh dilakukan apabila tidak ingin ditolak menjadi peserta kartu pra kerja di gelombang ke 10.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x