Jangan Lakukan 4 Hal Ini Jika Ingin Berhasil di Program Kartu Prakerja Gelombang 10

- 27 September 2020, 18:55 WIB
Kartu Prakerja gelombang 10 sudah dibuka
Kartu Prakerja gelombang 10 sudah dibuka /Prakerja

2. Bukan termasuk sebagai penerima yang berhak

Program Kartu Prakerja ini hanya diperuntukkan bagi pihak yang mengalami PHK, orang yang ingin mencari kerja, bahkan yang ingin peningkatan kompetensi.

Adapun sejumlah pihak yang tidak berhak diantaranya pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi, komisaris, dan Dewas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Tidak Menerima BLT PKH? Tetap Bisa Dapatkan Bansos BPNT Rp 500 Ribu per KK, Ini Caranya

3. Tidak melakukan pembelian pelatihan

Setelah dinyatakan lolos Kartu Prakerja, langkah selanjutnya ialah peserta diwajibkan melakukan pembelian pelatihan. Terdapat batas waktu yang ditentukan yakni paling lambat dalam jangka waktu 30 hari sejak dinyatakan lolos.

Jika peserta Kartu Prakerja tidak melakukan pembelian Pelatihan dalam tenggat waktu tersebut, Penerima Kartu Prakerja dicabut kepesertaannya dan tidak akan bisa mengikuti gelombang selanjutnya.

Baca Juga: Perhatian! Penerimaan BLT Banpres Rp 2,4 Juta Tak Bisa Diwakilkan

4. Tidak mengikuti dan menuntaskan pelatihan

Peserta Kartu Prakerja wajib untuk mengikuti pelatihan yang telah dibeli. Jika tidak dilakukan, bukan hanya tidak berhak menerima insentif saja, status keikutsertaan Anda di Kartu Prakerja juga bisa dinonaktifkan.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah