4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan diri menjadi penerima Banpres Produktif Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Baca Juga: Tidak Menerima BLT PKH? Tetap Bisa Dapatkan Bansos BPNT Rp 500 Ribu per KK, Ini Caranya
Cara pertama adalah mendaftar online dengan mengunjungi link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Selanjutnya, pendaftar perlu melengkapi berkas yang diperlukan.
Cara kedua adalah mendaftar offline dengan mendatangi langsung ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota.***