KABAR JOGLOSEMAR - TikTok memberikan tanggapan terhadap peraturan terbaru seputar social commerce yang baru saja diumumkan.
TikTok pun berharap agar pemerintah memperhatikan dampaknya terhadap para penjual. Hal ini diungkapkan oleh seorang juru bicara TikTok Indonesia.
Menurutnya, TikTok akan mematuhi regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia. Kendati demikian, mereka meminta pemerintah untuk mempertimbangkan konsekuensinya.
Baca Juga: 7 Cara Menagih Utang ke Pacar: Cepat Dilunasi & Hubungan Tetap Harmonis
Diketahui bahwa terdapat sekitar 6 juta penjual lokal dan 7 juta kreator afiliasi yang memakai TikTok Shop untuk menjual produk-produknya.
Adapun revisi terbaru pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 mengeluarkan larangan bagi platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi perdagangan secara langsung.
Dengan perubahan ini, platform tersebut hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang dan jasa, dan tidak diperbolehkan menyediakan fasilitas transaksi.
Baca Juga: SINOPSIS IMLIE 26 September 2023 Malam Ini: Polisi Datang & Menangkap Atharva
TikTok Buka Suara Soal Peraturan Baru Social Commerce