KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa pada hari Senin ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengesahkan sebuah peraturan yang akan melarang platform "Social Commerce" dalam melakukan transaksi perdagangan.
Mendag Zulkifli, yang akrab disapa Zulhas, menjelaskan bahwa platform "Social Commerce" hanya akan diizinkan untuk melakukan promosi barang atau jasa, namun akan dilarang untuk menyediakan fasilitas transaksi kepada pengguna.
Zulhas menjelaskan bahwa platform "Social Commerce" bisa dibandingkan dengan televisi, di mana mereka hanya digunakan untuk tujuan promosi barang atau jasa, dan tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
Baca Juga: Tol Solo-Jogja-YIA Mulai Dibangun, Ini 30 Desa Terdampak di DI Yogyakarta
Dalam revisi Permendag tersebut, Zulhas menekankan bahwa pemerintah akan memisahkan dengan jelas antara platform "Social Commerce" dan "Social Media."
Social Commerce Hanya Boleh Promosi
"‘Social commerce’ itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi," katanya pada Senin, 25 September 2023.
Baca Juga: 6 Solusi Error Top Up LinkAja, Dana Tidak Masuk hingga Saldo Terpotong
Selain itu, dalam revisi Permendag tersebut, akan ada "Positive List" atau daftar barang yang diizinkan untuk diimpor.