Social Commerce Dilarang Jualan: Hanya Boleh Promosi Barang atau Jasa, Tidak Boleh Transaksi Langsung

- 25 September 2023, 19:23 WIB
Social Commerce akan dilarang memfasilitasi kegiatan jual beli secara langsung, foto ilustrasi.
Social Commerce akan dilarang memfasilitasi kegiatan jual beli secara langsung, foto ilustrasi. /TikTok/Tangkap layar TikTok Shop

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa pada hari Senin ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengesahkan sebuah peraturan yang akan melarang platform "Social Commerce" dalam melakukan transaksi perdagangan.

Mendag Zulkifli, yang akrab disapa Zulhas, menjelaskan bahwa platform "Social Commerce" hanya akan diizinkan untuk melakukan promosi barang atau jasa, namun akan dilarang untuk menyediakan fasilitas transaksi kepada pengguna.

Zulhas menjelaskan bahwa platform "Social Commerce" bisa dibandingkan dengan televisi, di mana mereka hanya digunakan untuk tujuan promosi barang atau jasa, dan tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi.

Baca Juga: Tol Solo-Jogja-YIA Mulai Dibangun, Ini 30 Desa Terdampak di DI Yogyakarta

Dalam revisi Permendag tersebut, Zulhas menekankan bahwa pemerintah akan memisahkan dengan jelas antara platform "Social Commerce" dan "Social Media."

Social Commerce Hanya Boleh Promosi 

Zulkifli Hasan akan keluarkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang melarang social commerce seperti TikTok Shop transaksi jual beli secara langsung
Zulkifli Hasan akan keluarkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang melarang social commerce seperti TikTok Shop transaksi jual beli secara langsung Instagram/@zul.hasan

"‘Social commerce’ itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi," katanya pada Senin, 25 September 2023.

Baca Juga: 6 Solusi Error Top Up LinkAja, Dana Tidak Masuk hingga Saldo Terpotong

Selain itu, dalam revisi Permendag tersebut, akan ada "Positive List" atau daftar barang yang diizinkan untuk diimpor.

Halaman:

Editor: Ayusandra A S A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x