KABAR JOGLOSEMAR – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 7 sudah resmi cair pada bulan November 2022.
Selain melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), Anda bisa mencairkannya melalui PT Pos Indonesia.
Bagi para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU Tahap 7 tetapi tidak memiliki salah satu rekening bank Himbara dapat mencairkan BSU di Kantor Pos.
Baca Juga: Seleksi PPPK Guru Resmi Dibuka 31 Oktober 2022, Cek Syarat, Dokumen dan Jadwal Lengkapnya di Sini
Sebelum mencairkan BSU Tahap 7, cek penerima melalui aplikasi Pospay. Adapun bantuan yang diberikan Pemerintah untuk para pekerja sebesar Rp600 ribu.
Tidak semua pekerja mendapatkan bantuan subsidi tersebut. Hanya pekerja dengan maksimal gaji Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mendapatkan BSU.
Tentu saja masih ada syarat dan ketentuan lainnya, seperti bukan penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah.
Langsung saja cek penerima BSU melalui Pospay secara online. Anda bisa memastikan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.