Ingin Mendaftar UMKM? Inilah Cara Mendaftar UMKM Secara Online

- 6 April 2022, 20:55 WIB
Salah satu produk UMKM di Yogyakarta
Salah satu produk UMKM di Yogyakarta /Sandra/Kabar Joglosemar

 

KABAR JOGLOSEMAR – Untuk mendaftarkan UMKM dan mendapatkan izin dari pemerintah saat ini bisa dilakukan secara online.

Dengan mendaftar secara online, kita bisa mendaftar UMKM tanpa harus datang ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM.

UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) adalah bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil dan menengah.

 Baca Juga: Inilah Tata Cara Sholat Witir 3 Rakaat dengan 1 Kali Salam dan Dua Kali Salam

Dalam mendaftar UMKM terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Syarat untuk mendaftar UMKM adalah sebagai berikut:

Persyaratan Umum

  1. WNI atau Warga Negara Indonesia.
  2. Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun TNI/POLRI, serta bukan merupakan pegawai di BUMN atau BUMD.
  3. Memiliki usaha skala mikro yang telah dibuktikan dengan adanya surat usulan calon penerima BPUM yang diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
  4. Tidak sedang dalam masa menerima pinjaman di bank ataupun KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Baca Juga: Menangis Tidak Membatalkan Puasa, Begini Penjelasannya

Persyaratan Dokumen

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x