Mau Bantuan Rp3,55 Juta untuk Pelaku UMKM Tanpa NIB dan SKU? Simak Syarat dan Cara Dapat Berikut

- 26 Januari 2022, 16:19 WIB
Ilustrasi bantuan UMKM Rp3,55 juta
Ilustrasi bantuan UMKM Rp3,55 juta /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku UMKM berkesempatan mendapatkan bantuan senilai Rp3,55 juta tanpa harus punya NIB dan SKU. Simak caranya berikut.

Pada tahun 2021 pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan untuk pelaku UMKM tapi banyak juga yang gagal menerima karena syarat tidak lengkap.

Salah satu syaratnya adalah punya dokumen NIB dan SKU. Tapi, di tahun 2022 ini ada kesempatan untuk mendapatkan bantuan melalui Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ini Cara Dapat Bansos PKH 2022, Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat Bantuan Rp3 Juta

Pelaku UMKM diperbolehkan untuk mendaftar Kartu Prakerja bahkan pelaku usaha mikro ini adalah calon peserta yang diutamakan.

Seperti diketahui, total insentif yang diterima untuk program tersebut adalah Rp3,55 juta dengan rincian tertentu.

Oleh karena itu, pelaku UMKM pun punya kesempatan jika lolos dalam pendaftaran Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ini 4 Link Download Game Minecraft Terbaru 2022 yang Legal dari Mojang Studios, Ada yang Gratis!

Simak cara pendaftaran serta syarat akan disampaikan pada artikel berikut ini.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x