KABAR JOGLOSEMAR - Berikut informasi tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ibu hamil dan anak sekolah.
BLT tersebut masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Selain ibu hamil dan anak sekolah, masih ada golongan lain yang mendapatkan BLT.
Mereka adalah anak balita, lansia, dan penyandang disabilitas. Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: 43 Pilihan Tempat Wisata Alam di Jogja yang Bisa Dikunjungi Akhir Pekan Ini, Cek Daftarnya di Sini
Pemerintah memberikan untuk membantu anggota keluarga agar mendapatkan kesejahteraan baik kesehatan maupun pendidikan.
Bansos PKH 2022 sendiri hanya akan diberikan untuk golongan tertentu dalam satu keluarga yang membutuhkan bantuan.
Berapa besaran PKH yang akan diterima oleh ibu hamil hingga anak sekolah?
Ini rincian besaran BLT PKH 2022:
- ibu hamil Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan (dengan syarat maksimal kehamilan kedua)