KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih akan menyalurkan Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2022.
Tentu saja setiap bantuan dari pemerintah ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Simak informasi tentang syarat, cara daftar hingga jadwal pencairan PKH tahap pertama.
Namun, hanya ada beberapa golongan masyarakat yang bisa mendapatkan bansos PKH 2022. Masyarakat bisa daftar sebagai penerima PKH lewat aplikasi Cek Bansos.
Kabar baiknya, ada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan kembali mendapatkan bansos PKH dari Kemensos pada tahun 2022.
Pemerintah melalui Kemensos menyediakan anggaran hingga Rp414 triliun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), salah satunya untuk bansos PKH 2022.
Cek syarat penerima bansos PKH 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tergolong warga miskin/rentan miskin