Ibu Hamil dan Anak Sekolah Bisa Dapat BLT Hingga Rp3 Juta, Ini Informasi Lengkapnya

- 7 Januari 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi BLT PKH untuk ibu hamil hingga anak sekolah
Ilustrasi BLT PKH untuk ibu hamil hingga anak sekolah /PIXABAY/EmAji.

- anak balita Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan (dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluarga)

- anak sekolah SD/MI menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per bulan

- anak sekolah SMP/MTs menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per bulan

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Januari 2022: Andin Mau Berdamai dengan Aldebaran, Rendy Berkhianat Lagi?

- anak sekolah SMA/SMK/MA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan

- lansia Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan (dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga)

- difabel Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan (dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga).

Adapun syarat penerima bansos PKH sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP atau KK.

- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah