- anak balita Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan (dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluarga)
- anak sekolah SD/MI menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per bulan
- anak sekolah SMP/MTs menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per bulan
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Januari 2022: Andin Mau Berdamai dengan Aldebaran, Rendy Berkhianat Lagi?
- anak sekolah SMA/SMK/MA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan
- lansia Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan (dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga)
- difabel Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan (dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga).
Adapun syarat penerima bansos PKH sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP atau KK.
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.