3. Masukkan nomor HP yang masih aktif untuk aktivasi akun
4. Setelah selesai aktivasi kembali ke laman bsu.kemnaker.go.id
5. Kemudian "Masuk" atau login akun
6. Lengkapi profil yang terdiri dari foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan lokasi
7. Cek pemberitahuan status penerima BSU
Setelah itu, akan ada tiga status yang muncul di dashboard BSU Kemnaker tersebut, antara lain:
1. Status "Calon"
Artinya, kamu adalah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam daftar calon penerima BSU subsidi gaji.
Tidak terdaftar, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).