Ini Syarat Penting Bisa Mendapatkan BSU Rp1 Juta di Bulan Oktober Meskipun Cakupan Penerima Diperluas

- 9 Oktober 2021, 17:30 WIB
Cek Penerima BSU 2021 lewat bsu.kemnaker.go.id
Cek Penerima BSU 2021 lewat bsu.kemnaker.go.id /Pixabay.com/Peggy_Marco

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih akan menyalurkanBantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta bagi karyawan di bulan Oktober 2021.

Hal ini untuk memenuhi kuota dan menghabiskan sisa anggaran BSU Rp1 juta. Pasalnya, ada nama karyawan yang dicoret dari data penerima BSU Rp1 juta.

Kemnaker harus mengganti data pekerja yang dicoret dari  data penerima BSU. Umumnya, nama karyawan yang dicoret dari data penerima BSU karena terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lainnya.

Baca Juga: Tanpa Pakai PeduliLindungi, Ini Cara Scan QR Code Pakai Aplikasi Tokopedia, Traveloka dan Gojek

Pemerintah pun memperluas cakupan penerima BSU Rp1 juta. Sedangkan data penerima BSU itu diajukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan berupaya meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Sehingga BSU Rp1 juta atau yang disebut juga BLT Subsidi Gaji ini bisa disalurkan secara merata kepada para karyawan.

Meskipun cakupan penerima BSU diperluas hingga di 34 provinsi tetapi ada syarat penting harus dipahami. Berikut syarat penting bisa lolos mendapatkan BSU Rp1 juta dari Kemnaker:

- NIK tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lainnya seperti PKH, BPUM, BST, BPNT, Kartu Prakerja dan lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta, Minggu 10 Oktober 2021: Orang yang Disukai Pisces di Masa Lalu Muncul

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x