KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas cakupan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi karyawan. Rencananya pada Oktober 2021 ini akan diperluas ke seluruh provinsi di Indonesia.
Meski begitu, ada karyawan yang dipastikan tidak lolos mendapatkan BSU Rp1 juta. Hal ini karena setiap bantuan yang diberikan pemerintah juga ada syarat dan ketentuan yang berlaku agar bisa merata.
Perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta karena ada sisa anggara dan koordinasi antara Komite Pemulihan Ekonomi Nasioanl (PEN) dan Kementerian Keungan. Kemnaker pun memutuskan untuk menambah cakupan penerima subsidi gaji.
Baca Juga: Tempat Nongkrong Asyik di Jogja yang Sudah Buka, Ada Kopi Ampirono Hingga The Manglung
Berikut daftar golongan karyawan yang dipastikan tidak lolos dapat BSU Rp1 juta:
Meski diperluas, hanya terdapat 4 jenis karyawan yang tak bisa menjadi penerima BSU yakni:
- Karyawan yang memiliki gaji/upah lebih dari Rp3,5 juta
- Karyawan yang tidak aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal tanggal 30 Juni 2021
- Karyawan yang mendapatkan program Kartu Prakerja
- Karyawan penerima PKH
- Karyawan yang bekerja di bidang pendidikan
- Karyawan yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Oktober 2021: Terungkap Mata-mata di Rumah Al, Nyawa Boim Terancam
Adapun syarat utama bisa mendapatkan BSU Rp1 juta adalah masih terdaftar aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Selain itu NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lainnya. BSU diutamakan bagi para karyawan yang bekerja bukan di sektor pendidikan dan kesehatan.