KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih terus dicairkan untuk karyawan yang bekerja di daerah PPKM Level 4 dan 3.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan BSU sebesar Rp1 juta bagi karyawan yang belum pernah menerima bantuan lainnya dari pemerintah.
Sehingga NIK penerima BSU Rp1 juta memang tidak boleh terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya. BSU Rp1 juta masih disalurkan pada Oktober 2021.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Pemerintah Siapkan Antisipasi Libur Panjang Natal dan Tahun Baru
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan ada tambahan kuota penerima BSU Rp1 juta. Hal ini dilakukan agar sisa anggaran BSU bisa dihabiskan tepat waktu.
"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp 1.791.477.000.000 (Rp 1,7 triliun) dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19," ungkapnya beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip Kabar Joglosemar.
Penambahan kuota dilakukan karena ada nama karyawan yang dicoret dari data penerima BSU. Karyawan tersebut sudah terdaftar sebagai penerima bantuan lainnya.
Baca Juga: Usai Facebook Down, GB WA Banyak Dicari, Simak Bahaya GB WhatsApp APK
Seperti diketahui, data penerima BSU itu memang diajukan oleh BPJS Ketenagakerjaan tetapi dicek kembali oleh Kemnaker.