KABAR JOGLOSEMAR - Kemnaker akan mencairkan BSU perluasan yaitu Subsidi Gaji untuk pekera sebesar Rp1 juta yang akan cair di bulan November 2021.
Adanya BSU perluasan ini karena ada sisa anggaran Rp1,6 triliun dari PEN atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Hal ini memberi peluang untuk 1,6 pekerja mendapatkan BSU Rp1 juta yang bisa cek nama penerima di bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Mi Fans, 71 HP Xiaomi Ini Kebagian Update MIUI 13 Terbaru, Berikut Daftarnya
Meskipun akan ada penambahan jumlah pekerja yang mendapat BSU, ada lima pekerja yang tidak akan menerima BSU Subsidi Gaji tahap 5 bulan November 2021.
Pekerja yang dilarang untuk dapat BSU subsidi gaji ini, yaitu:
1. Pekerja asing
2. Pekerja yang tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta