Begini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
- Kunjungi laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri dengan lengkap dan teliti
- Unggah dokumen sesuai persyaratan di atas yang sudah discan
- Tunggulah notifikasi jadwal dan kantor cabang
- Nantinya akan ada proses wawancara melalui video call
- Dana segera dicairkan ke rekening peserta yang terdaftar
Sebelum dana dicairkan, tentu saja ada proses verifikasi data. Apabila data valid maka peserta akan mendapatkan informasi klaim dana JHT.
Peserta akan dihubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui kontak yang dicantumkan baik email, WhatsApp atau telepon.