KABAR JOGLOSEMAR - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan suatu program jangka panjang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
JHT akan diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki masa pensiun. JHT juga diberikan kepada peserta yang mengalami cacat akibat kecelakaan maupun meninggal dunia.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program yang menjamin para pesertanya untuk mendapatkan dana saat masa tertentu.
Baca Juga: Simak Jadwal Lengkap Acara Televisi Trans TV Hari Ini, 27 Oktober 2021. Ada Film Hostiles
JHT dapat diklaim jika telah memenuhi persyaratan yang ditentukan BPJS Ketenagakerjaan.
Seiring dengan perkembangan teknologi para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim JHT secara online.
“Peserta program JHT dapat memanfaatkan layanan online BPJSTKU. Dengan mengakses BPJSTKU, peserta bisa mendapatkan informasi terkait saldo dan rincian JHT tahunan,” demikian informasi seperti dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id.
Baca Juga: Pantai di Kulon Progo yang Sudah Buka pada Oktober 2021, Apa Saja?
Peserta yang hendak mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat menyiapkan berbagai dokumen. Dengan begitu pencairan JHT bisa lekas diproses dan diberikan kepada penerimanya.