Syarat dan Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

- 27 Oktober 2021, 08:01 WIB
Ilustrasi cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online
Ilustrasi cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online /WARTA PONTIANAK/Tommi Andryandi

KABAR JOGLOSEMAR - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan suatu program jangka panjang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

JHT akan diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki masa pensiun. JHT juga diberikan kepada peserta yang mengalami cacat akibat kecelakaan maupun meninggal dunia.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program yang menjamin para pesertanya untuk mendapatkan dana saat masa tertentu.

Baca Juga: Simak Jadwal Lengkap Acara Televisi Trans TV Hari Ini, 27 Oktober 2021. Ada Film Hostiles

JHT dapat diklaim jika telah memenuhi persyaratan yang ditentukan BPJS Ketenagakerjaan.

Seiring dengan perkembangan teknologi para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim JHT secara online.

“Peserta program JHT dapat memanfaatkan layanan online BPJSTKU. Dengan mengakses BPJSTKU, peserta bisa mendapatkan informasi terkait saldo dan rincian JHT tahunan,” demikian informasi seperti dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: Pantai di Kulon Progo yang Sudah Buka pada Oktober 2021, Apa Saja?

Peserta yang hendak mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat menyiapkan berbagai dokumen. Dengan begitu pencairan JHT bisa lekas diproses dan diberikan kepada penerimanya.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x