Bisa Online! Siapkan 8 Dokumen Ini untuk Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

- 28 Oktober 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi dokumen yang harus disiapkan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online
Ilustrasi dokumen yang harus disiapkan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online /Dok BPJS

KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Kini, cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa online tanpa harus ke kantor cabang. Cukup siapkan 8 dokumen untuk proses klaim dana JHT yang menjadi hak Anda.

Sebagaimana diketahui, JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan ketika memasuki masa pensiun, peserta mengalami cacat total atau meninggal dunia.

Baca Juga: 17 Kata-kata Ucapan Hari Sumpah Pemuda ke-93 yang Diperingati 28 Oktober

Peserta yang hendak mencairkan JHT secara online perlu menyiapkan dokumen wajib ini. Berikut 8 dokumen yang harus disiapkan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

“Peserta program JHT dapat memanfaatkan layanan online BPJSTKU. Dengan mengakses BPJSTKU, peserta bisa mendapatkan informasi terkait saldo dan rincian JHT tahunan,” demikian informasi seperti dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id.

Lantas bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Peserta yang hendak mencairkan dana JHT perlu menyiapkan berbagai dokumen.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Kamis 28 Oktober 2021 Stasiun MNCTV dan RCTI, Ini Jam Tayang Ikatan Cinta

Ini dokumen yang diperlukan untuk mencairkan JHT secara online:

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x