KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Kini, cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa online tanpa harus ke kantor cabang. Cukup siapkan 8 dokumen untuk proses klaim dana JHT yang menjadi hak Anda.
Sebagaimana diketahui, JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan ketika memasuki masa pensiun, peserta mengalami cacat total atau meninggal dunia.
Baca Juga: 17 Kata-kata Ucapan Hari Sumpah Pemuda ke-93 yang Diperingati 28 Oktober
Peserta yang hendak mencairkan JHT secara online perlu menyiapkan dokumen wajib ini. Berikut 8 dokumen yang harus disiapkan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
“Peserta program JHT dapat memanfaatkan layanan online BPJSTKU. Dengan mengakses BPJSTKU, peserta bisa mendapatkan informasi terkait saldo dan rincian JHT tahunan,” demikian informasi seperti dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id.
Lantas bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Peserta yang hendak mencairkan dana JHT perlu menyiapkan berbagai dokumen.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Kamis 28 Oktober 2021 Stasiun MNCTV dan RCTI, Ini Jam Tayang Ikatan Cinta
Ini dokumen yang diperlukan untuk mencairkan JHT secara online: