1. Kartu digital yang diunduh dan aplikasi BPJSTKU
2. Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Salinan Kartu Keluarga (KK)
5. Surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan (veklaring)
6. Salinan buku rekening yang masih aktif
7. Foto
8. Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani
Baca Juga: Jangan Lewatkan Bioskop Trans TV Kamis 28 Oktober 2021, Ini Jadwal Lengkapnya
Adapun cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakuan secara online melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id. Sebelumnya, scan dulu dokumen yang sudah disiapkan.