Ini Pinjol Ilegal yang Lakukan Penagihan dengan Teror dan Desak Nasabah, Hindari!

- 16 Oktober 2021, 23:25 WIB
Ilustrasi Keuangan, pinjol yang tagih utang ke rumah
Ilustrasi Keuangan, pinjol yang tagih utang ke rumah /Pixabay/nattanan23

KABAR JOGLOSEMAR - Belakangan semakin banyak terdengar orang terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal.

Pinjaman yang tadinya hanya beberapa ratus ribu bisa membengkak menjadi puluhan juta dengan perhitungan yang kurang transparan.

Selain itu, nasabah sebagai peminjam kerap mendapat teror saat terlambat membayar atau menunggak.

Baca Juga: 8 Cara Ajukan Pinjaman Online atau Pinjol Legal Agar Pinjaman Langsung Disetujui

Seringkali, teror yang didapat lewat pesan singkat tersebut menggunakan kata-kata intimidatif dan kurang sopan.

Tahukah kamu bahwa lembaga keuangan resmi justru melakukan penagihan dengan datang ke rumah saat kredit nasabah macet?

Hal itu sudah diatur dalam sistem dan perjanjiannya pun sudah disampaikan di awal, berikut denda dan bunga keterlambatan yang harus dibayar.

Baca Juga: Daftar 30 Aplikasi Pinjol Resmi dan Terdaftar OJK, Aman Jika Akan Utang

Namun, penagihan dengan datang ke rumah nasabah dilakuakn dengan baik dan menawarkan solusi untuk kebaikan bersama.

Lain halnya dengan pinjol ilegal yang lakukan penagihan pada nasabah dengan gaya menagih utang yang dilakukan dengan mendesak.

Nasabah pun merasa menerima teror dengan dikirimin pesan singkat terus-menerus karena mulai ditelpon berkali-kali untuk ditagih utang.

Baca Juga: Ini Pinjol yang Resmi, Tidak Semua Ilegal! Simak Pinjaman Online Resmi Berikut Ini

Juga, pinjol ilegal itu bisa mengakses orang-orang terdekat nasabah untuk ikut ditagih atau ditanyakan keberadaan nasabah tersebut.

Lalu, pinjol apa saja yang kerap tebar teror dengan mengirim pesan dan telpon berkali-kali bahkan juga melalui media sosial?

Jawabannya adalah semua pinjol ilegal yang tidak terdaftar OJK atau asosiasi fintech lainnya.

Baca Juga: Fans Khawatir Pada Lee Know Stray Kid Setelah Tampil di Atas Gedung Meski Dirinya Takut Ketinggian

Sebaliknya, pinjol  yang menagih nasabah denga datang ke rumah adalah pinjol legal yang aman dan resmi serta terdaftar di OJK.

Penagih utang itu pun biasanya datang ke rumah nasabah dengan sopan dan menawarkan solusi atas kredit macet tersebut.

Baca Juga: Suga BTS Kaget Tahu Umur Seorang ARMY, Ini Sebabnya

Pinjol legal sudah memiliki mekanisme penagihan kepada nasabah yang cicilannya macet. Pertama, nasabah akan diperingatkan melalui SMS atau email dan dikontak terlebih dahulu.

Jika sudah diingatkan namun tagihan belum juga lancar maka nasabah akan didatangi oleh debt collector langsung.

Nasabah hanya perlu menemui dan membicarakan secara baik-baik tentang pinjaman atau cicilan yang belum terbayar dan mencari solusi bersama.

Baca Juga: Destinasi Wisata Klaten yang Buka, Cocok Untuk Weekend dan Murah Meriah

 

Untuk memastikan bahwa pinjol yang hendak Anda pilih legal dan terdaftar di OJK bisa dicek di laman ojk.go.id.

Perbedaan antara pinjol ilegal dan legal jelas. Pinjol ilegal justru tidak datang ke rumah nasabah tapi menebar teror tidak hanya di SMS tapi di media sosial.

Pinjol bisa menghubungi semua nomor kontak di HP nasabah dan menghubungi setiap nomor tersebut secara acak.

Baca Juga: JHope BTS Bangunkan Member dengan Cara yang Lembut

Tekanan yang dirasakan adalah nasabah pun merasa malu, terancam, dan seperti dipermalukan di depana umum. Hal ini lah yang menimbulkan frustasi dan depresi bagi si peminjam.

Banyak diberitakan orang yang terlilit pinjol ilegal kemudian bunuh diri karena tidak tahan dengan tekanan tersebut.

Oleh karena itu, bijaklah dalam memilih pinjol dan ukur kemampuan diri untuk membayar utang sehingga tidak ada kredit macet. ***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x