KABAR JOGLOSEMAR - Maraknya pinjaman online atau Pinjol ilegal patut membuat masyarakat lebih waspada dalam memilih Pinjol resmi.
Ciri Pinjol resmi adalah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan atau asosiasi fintech lainnya.
Pinjol ilegal memang menawarkan kemudahan dalam memberikan pinjaman tapi dalam penagihan dan bunga bisa sangat memberatkan peminjam.
Baca Juga: Ini Pinjol yang Resmi, Tidak Semua Ilegal! Simak Pinjaman Online Resmi Berikut Ini
Simak perusahaan Pinjol yang izinnya telah dicabut oleh pemerintah per Oktober 2021 yaitu PT Berkah Finteck Syariah (Fintek Syariah), PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku), PT Serba Digital Teknologi (PINJAMINDO), PT Solusi Bijak Indonesia (Saku Ceria), PT Prima Fintech Indonesia (TEMAN PRIMA), PT Oke Ptop Indonesia (OK!P2P), dan PT BBX Digital Teknologi (BBX Fintech).
Oleh karena itu, pastikan aplikasi Pinjol yang akan kamu pilih bukan yang izinnya telah dicabut itu.
Baca Juga: Fans Khawatir Pada Lee Know Stray Kid Setelah Tampil di Atas Gedung Meski Dirinya Takut Ketinggian
Inilah 30 Daftar Pinjol Resmi yang Terdaftar OJK: