KABAR JOGLOSEMAR - Belakangan marak kasus Pinjol atau pinjaman online yang meresahkan masyarakat karena melakukan penagihan secara membabi buta.
Aplikasi Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK dan asosiasi fintech resmi sehingga tidak bisa diawasi.
Namun, kenyataanya masih banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal karena iming-iming pinjaman yang mudah cair.
Baca Juga: Fans Khawatir Pada Lee Know Stray Kid Setelah Tampil di Atas Gedung Meski Dirinya Takut Ketinggian
Bukannya terbantu, masyarakat yang utang di pinjol ilegal justru tercekik dengan bunga yang tinggi dan tidak transparan.
Selain itu, penagihan yang dilakukan pinjol ilegal sering tak manusiawi karena meneror tidak hanya ke si peminjam tapi juga semua kontak telepon si peminjam.
Agar tak salah pilih, masih ada aplikasi pinjaman online atau pinjol terpercaya yang bisa Anda pilih.
Baca Juga: Fans TWICE Desak JYP Hentikan Endorse untuk Merek Skincare, Ini Alasannya
Syarat Pinjol legal atau resmi ini beragam, mulai dari Slip Gaji hingga hanya perlu KTP saja.