KABAR JOGLOSEMAR - BLT Subsidi Gaji akan dicairkan untuk 1,7 pekerja yang memenuhi syarat pada bulan Oktober 2021.
Informasi terbaru tentang Bantuan Subsidi Upah atau BSU BLT Subsidi Gaji ini dibenarkan oleh Kemnaker.
Kemnaker menargetkan bahwa penyaluran BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 ini akan rampung pada Oktober 2021.
Agar bisa menjadi penerima bantuan BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Calon penerima tercatat aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
- Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Bagi pekerja yang bekerja di wilayah Kabupaten/Kota dengan upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota.
1. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
2. Diutamakan pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).