Pencairan BSU Rp1 Juta Dikenakan Potongan Biaya Administrasi? Ini Kata Menaker

- 25 September 2021, 20:06 WIB
Menaker Ida Fauziyah soal BSU Rp1 juta tidak dikenakan potongan biaya administrasi
Menaker Ida Fauziyah soal BSU Rp1 juta tidak dikenakan potongan biaya administrasi /YouTube/Kementerian Ketenagakerjaan RI

"Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," imbuhnya.

Adapun syarat penting menjadi penerima BSU adalah masih terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021. Selain itu mendapatkan upah paling besar Rp3,5 juta per bulannya.

Baca Juga: Dampak Kurang Tidur Bagi Kesehatan, Kalau Suka Begadang Harus Perhatikan Ini

Selanjutnya, pekerja yang diprioritaskan mendapatkan BSU Rp1 juta adalah di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

NIK calon penerima BSU Rp1 juta tidak terdaftar sebagai penerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, PKH, BPNT, BST, dan lainnya.

Demikianlah informasi tentang penyaluran BSU Rp1 juta dari Kemnaker untuk pekerja. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x