"Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," imbuhnya.
Adapun syarat penting menjadi penerima BSU adalah masih terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021. Selain itu mendapatkan upah paling besar Rp3,5 juta per bulannya.
Baca Juga: Dampak Kurang Tidur Bagi Kesehatan, Kalau Suka Begadang Harus Perhatikan Ini
Selanjutnya, pekerja yang diprioritaskan mendapatkan BSU Rp1 juta adalah di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
NIK calon penerima BSU Rp1 juta tidak terdaftar sebagai penerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, PKH, BPNT, BST, dan lainnya.
Demikianlah informasi tentang penyaluran BSU Rp1 juta dari Kemnaker untuk pekerja. ***