TNI dan Polri menjadi pihak yang diminta mengawasi untuk melaksanakan program bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW agar bantuan tepat sasaran.
BLT PKL Warung BTPKLW ini khusus ditujukan untuk pedagang yang ada di wilayah PPK Level 4 dan diharapkan bisa sebagai tambahan modal.
Baca Juga: Ada BLT PKL Warung dan Warteg Cair September, Bantuan BTPKLW Rp1,2 Juta Untuk yang Gagal Dapat BPUM
Untuk daftar BLT PKL Warung dan warteg simak syarat berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia.
2. PKL
3. Pemilik warung.
4. Memiliki e-KTP.
5. Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).