6. Bukan termasuk anggota TNI-Polri, pegawai BUMN BUMD, atau ASN.
7. Berlokasi di daerah PPKM level 4 sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021
Baca Juga: Nayeon TWICE Ungkap Rahasia Perut Ramping Momo
Jika syarat telah terpenuhi maka pemilik usaha bisa mendaftar bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW dengan cara:
1. Pendataan melalui Babinsa maupun Babinkamtibmas
Langkah pertama yaitu harus menghubungi Babinsa maupun Babinkamtibmas supaya dilakukan pendataan agar dapat bantuan PKL dan warung BTPKLW.
2. Isi data diri dan informasi usaha
Langkah selanjutnya untuk mendapatkan bantuan PKL dan warung BTPKLW setelah pendataan ialah mengisi data diri dan informasi usaha yang dimiliki.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Squid Game Sub Indo Episode 1 hingga 9, Cek di Sini
Berdasarkan regulasi yang sudah diterbitkan oleh pemerintah, saat ini beberapa daerah mulai dilakukan pendataan untuk BLT PKL Warung ini.