2 Cara Mudah Daftar BLT PKL Warung dan Warteg BTPKLW Rp1,2 Juta, Khusus yang Belum Dapat BPUM

- 18 September 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi pendaftaran BLT PKL Warung BTPKLW
Ilustrasi pendaftaran BLT PKL Warung BTPKLW /KabarJoglosemar.com/Galih

6. Bukan termasuk anggota TNI-Polri, pegawai BUMN BUMD, atau ASN.

7. Berlokasi di daerah PPKM level 4 sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021

Baca Juga: Nayeon TWICE Ungkap Rahasia Perut Ramping Momo

Jika syarat telah terpenuhi maka pemilik usaha bisa mendaftar bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW dengan cara:

1. Pendataan melalui Babinsa maupun Babinkamtibmas

Langkah pertama yaitu harus menghubungi Babinsa maupun Babinkamtibmas supaya dilakukan pendataan agar dapat bantuan PKL dan warung BTPKLW.

2. Isi data diri dan informasi usaha

Langkah selanjutnya untuk mendapatkan bantuan PKL dan warung BTPKLW setelah pendataan ialah mengisi data diri dan informasi usaha yang dimiliki.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Squid Game Sub Indo Episode 1 hingga 9, Cek di Sini

Berdasarkan regulasi yang sudah diterbitkan oleh pemerintah, saat ini beberapa daerah mulai dilakukan pendataan untuk BLT PKL Warung ini.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x