Ada BLT PKL Warung dan Warteg Cair September, Bantuan BTPKLW Rp1,2 Juta Untuk yang Gagal Dapat BPUM

- 18 September 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi BLT PKL, Warung, dan warteg
Ilustrasi BLT PKL, Warung, dan warteg /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

2. PKL

3. Pemilik warung.

4. Memiliki e-KTP.

5. Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Bukan termasuk anggota TNI-Polri, pegawai BUMN BUMD, atau ASN.

7. Berlokasi di daerah PPKM level 4 sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021

Jika syarat telah terpenuhi maka pemilik usaha bisa mendaftar bantuan BLT PKL Warung  BTPKLW dengan cara:

Baca Juga: BLACKPINK Jadi Artis Asia yang Ditunjuk Sebagai Duta SDGs PBB

1. Pendataan melalui Babinsa maupun Babinkamtibmas

Langkah pertama yaitu harus menghubungi Babinsa maupun Babinkamtibmas supaya dilakukan pendataan agar dapat BLT PKL Warung BTPKLW.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x