Bantuan ini merupakan jenis bantuan tunai produktif untuk tambahan modal usaha PKL, warung, dan warteg yang belum tersentu BPUM.
Jumlah BLT yang diterima sama dengan BPUM yakni Rp1,2 juta tapi mekanisme pendaftaran dan penyalurannya lebih sederhana.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Squid Game Sub Indo Episode 1 hingga 9, Cek di Sini
Pedangan PKL, warteg, dan warung cukup menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dokumentasi foto usaha, dan tanda terima penerima bantuan setelah uang tersebut didapat.
Namun kali ini, pemerintah bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam pelaksanaan dan penyaluran program bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW agar tepat sasaran.
Bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW ditujukan untuk daerah yang tengah menerapkan PPKM level 4 di mulai di bulan September ini.
Baca Juga: Perusahaan Pembiayaan Beri Bantuan untuk Anak Indonesia
Syarat mendaftar BLT PKL Warung BTPKLW seperti dikutip dari laman covid19.go.id:
1. Warga Negara Indonesia.