Cara Daftar Bansos BTPKLW Untuk PKL, Warung, dan Warteg, Ada BLT Rp1,2 Juta Cair September

- 18 September 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi BLT PKL, Warung, dan warteg
Ilustrasi BLT PKL, Warung, dan warteg /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akan menyalurkan bansos BLT Rp1,2 juta untuk para pedagang PKL, warung, dan warteg yang belum menerima BPUM.

BLT untuk warung dan PKL itu akan diberikan untuk 1 juta pedagang dan cair mulai bulan September 2021.

Simak apa saja syarat dan cara daftar untuk bisa dapat bansos BLT Rp1,2 juta untuk para pedagang ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 19 September 2021 untuk Keuangan: Perhatikan Pengeluaran Harian

Adanya BLT warung, warteg, dan PKL ini disosialisasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Diungkap Airlangga, bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg akan segera dijalankan mengingat seluruh regulasi sudah lengkap.

“BTPKLW sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan dan diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” kata Airlangga Hartarto seperti dikutip dari Antara News pada Senin, 13 September 2021.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Squid Game Sub Indo Episode 1 hingga 9, Cek di Sini

Bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW sebesar Rp1,2 juta ini merupakan bantuan produktif yang bisa melengkapi penyaluran bansos bagi mereka yang gagal menerima BPUM.

Sistem penyaluran bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW akan lebih sederhana jika dibanding dengan prosedur pencairan BLT UMKM dari program BPUM.

Cukup menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dokumentasi foto usaha, dan tanda terima penerima bantuan setelah uang tersebut didapat.

Baca Juga: Perusahaan Pembiayaan Beri Bantuan untuk Anak Indonesia

Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk melaksanakan program bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW.

Bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW bulan September 2021 ini baru ditujukan untuk daerah yang tengah menerapkan PPKM level 4.

Sebelumnya, simak dulu syarat mendaftar bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW seperti dikutip dari laman covid19.go.id:

Baca Juga: Ramalan Zodiak 19 September 2021 untuk Para Single dari Aries hingga Pisces

1. Warga Negara Indonesia.

2. PKL

3. Pemilik warung.

4. Memiliki e-KTP.

5. Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Bukan termasuk anggota TNI-Polri, pegawai BUMN BUMD, atau ASN.

7. Berlokasi di daerah PPKM level 4 sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021

Jika syarat telah terpenuhi maka pemilik usaha bisa mendaftar bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW dengan cara:

Baca Juga: BLACKPINK Jadi Artis Asia yang Ditunjuk Sebagai Duta SDGs PBB

1. Pendataan melalui Babinsa maupun Babinkamtibmas

Langkah pertama yaitu harus menghubungi Babinsa maupun Babinkamtibmas supaya dilakukan pendataan agar dapat bantuan PKL dan warung BTPKLW.

2. Isi data diri dan informasi usaha

Langkah selanjutnya untuk mendapatkan bantuan PKL dan warung BTPKLW setelah pendataan ialah mengisi data diri dan informasi usaha yang dimiliki.

Dalam penyalurannya, bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW akan dilaksanakan oleh Polri dan TNI yang diberikan kepada PKL termasuk warung di daerah yang terdampak PPKM level 4.

Baca Juga: PBB Tunjuk Sebagai Duta SDGs, BLACKPINK: Kami Merasa Terhormat

Medan adalah wilayah pertama yang menerima penyaluran BLT PKL dan warung. Disusul beberapa daerah sejak pekan lalu.

Bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW diharapkan bisa membantu pelaku usaha yangmerasakan dampak lanjutan akibat kenaikan kasus Covid-19 dan penerapan PPKM Level 4.

Demikian informasi BLT Rp1,2 juta untuk PKL, warung, dan warteg yang belum tersentuh BPUM.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x