Tidak Bisa Daftar BPUM Tahap 4? Ada BLT PKL Warung dan Warteg Rp1,2 Juta Untuk Pelaku Usaha

- 12 September 2021, 23:27 WIB
Ilustrasi Bantuan Tunai PKL dan Warung
Ilustrasi Bantuan Tunai PKL dan Warung /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 

Ini syarat untuk bisa dapat bantuan PKL dan warung? Simak beberapa kriteria berikut:

1. Belum pernah dapat BPUM dan bantuan lainnya

2. PKL dan warteg berada di wilayah PPKM 3

3. PKL dan warteg berada di wilayah PPKM 4

4. Menyiapkan data izin usaha, NIK dan lokasi tempat usaha

Baca Juga: 2 Hal yang Harus Disiapkan Untuk Cairkan BPUM PNM Mekar Rp1,2 Juta di BNI

Pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp12, triliun dan telah disalurkan kepada 1 juta pelaku usaha mikro di Medan.

Hingga saat ini belum lagi diumumkan kota mana saja yang akan menerima bantuan ini. Demikian juga dengan persyaratan dan kriteria yang lebih rinci untk bisa menerima BLT PKL Warung.

Yang pasti, data penerima BLT PKL Warung akan mulai didata oleh Bhabinkamtibnas sesuai wilayah masing-masing.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah