Siapa Saja Penerima Bantuan Tunai PKL dan Warung Rp1,2 Juta? Simak Kriteria Berikut

- 12 September 2021, 15:02 WIB
Ilustrasi Bantuan Tunai PKL dan Warung
Ilustrasi Bantuan Tunai PKL dan Warung /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah meluncurkan Bantuan Tunai PKL dan Warung untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 untuk para pelaku usaha mikro senilai Rp1,2 juta.

Bantuan ini merupakan salah satu program pemerintah untuk pemulihan ekonomi bagi pengusaha mikro yang belum dapat BPUM atau BLT UMKM.

Program yang dibuka pada 3 September 2021 ini menyasar kota Medan sebagai kota pertama yang mendapat Bantuan Tunai PKL dan Warung.

Baca Juga: Masih Aktif! 23 Kode Redeem FF Senin 13 September 2021, Buruan Klaim!

Ada 1 juta pengusaha mikro yang mendapat bantuan tunai Rp1,2 juta karena pemerintah mengalokasikan dana Rp1,2 triliun.

 

Menyusul kota Medan, rencananya Bantuan Tunai PKL dan Warung ini juga akan disalurkan untuk pelaku usaha mikro di wilayah Indonesia lainnya.

Lantas apa saja syarat dapat bantuan PKL dan warung? Simak beberapa kriteria berikut:

Baca Juga: Ada Bantuan Tunai PKL dan Warung Rp1,2 Juta, Simak Informasi Lengkap Berikut

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x