Ada Bantuan Tunai PKL dan Warung Rp1,2 Juta, Simak Informasi Lengkap Berikut

- 12 September 2021, 14:39 WIB
Ilustrasi Bantuan Tunai PKL dan Warung
Ilustrasi Bantuan Tunai PKL dan Warung /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Ada Bantuan Tunai PKL dan Warung untuk usaha mikro selain BPUM dengan nominal sama yakni Rp1,2 juta.

Bantuan Tunai PKL dan Warung ini ditujukan untuk daerah di Indonesia yang menjalankan PPKM Level 4.

Wilayah pertama yang menerima bantuan ini adalah Kota Medan karena mengalami dampak akibat lonjaka pasien Covid-19 di bulan Juli dan Agustus 2021.

Baca Juga: Update! Jadwal Live Streaming Minggu Sore 12 September 2021, Minggu Biasa XXIV

Bantuan Tunai PKL dan Warung diharapkan bisa menjadi stimulus dan tambahan modal bagi pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak PPKM.

Nama dari Bantuan Tunai PKL dan Warung ini dinamai dengan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).

Bantuan PKL ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021, secara spesifik menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4.

Baca Juga: TERBARU Kode Redeem Genshin Impact 13 September 2021: Ada Ratusan Primogems Gratis dari Paimon

Bantuan PKL dan warung atau BTPKLW mulai diluncurkan pada Kamis 9 September 2021 dengan skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x