Terlambat Daftar BPUM Tahap 4? Ada Bantuan Tunai PKL dan Warung Senilai Rp1,2 Juta, Ini Syarat dan Kriteria

- 12 September 2021, 15:16 WIB
Ilustrasi Bantuan Tunai PKL dan Warung
Ilustrasi Bantuan Tunai PKL dan Warung /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

2. PKL dan warteg berada di wilayah PPKM 3

3. PKL dan warteg berada di wilayah PPKM 4

4. Menyiapkan data izin usaha, NIK dan lokasi tempat usaha

Pemerintah menyiapkan alokasi dana sebesar Rp12, triliun dan telah disalurkan kepada 1 juta pelaku usaha mikro di Medan.

Saat ini belum diumumkan secara resmi kota mana saja yang akan menerima bantuan ini. Demikian juga dengan persyaratan dan kriteria yang lebih rinci.

Baca Juga: Update! Jadwal Live Streaming Minggu Sore 12 September 2021, Minggu Biasa XXIV

Namun saat ini data penerima Bantuan Tunai PKL dan Warung akan mulai didata oleh Bhabinkamtibnas sesuai wilayah masing-masing.

Seperti halnya semua bansos lainnya, mekanisme penyaluran bantuan ini akan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan setempat.

Bantuan Tunai PKL dan Warung sudah berlangsung di wilayah Medan yang menerapkan PPK Level 4.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Segera Ditutup, Ini Tanda Lolos Seleksi

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah