Siapa Saja Penerima Bantuan Tunai PKL dan Warung Rp1,2 Juta? Simak Kriteria Berikut

- 12 September 2021, 15:02 WIB
Ilustrasi Bantuan Tunai PKL dan Warung
Ilustrasi Bantuan Tunai PKL dan Warung /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

1. Belum pernah dapat BPUM dan bantuan lainnya

2. PKL dan warteg berada di wilayah PPKM 3

3. PKL dan warteg berada di wilayah PPKM 4

4. Menyiapkan data izin usaha, NIK dan lokasi tempat usaha

Untuk persyaratan dan kriteria yang lebih rinci belum diumumkan oleh Kementerian Keuangan.

Akan tetapi, penerima Bantuan Tunai PKL dan Warung akan mulai didata oleh Bhabinkamtibnas sesuai wilayah masing-masing.

Baca Juga: TERBARU Kode Redeem Genshin Impact 13 September 2021: Ada Ratusan Primogems Gratis dari Paimon

Mekanisme penyaluran bantuan akan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan setempat.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyaluran Bantuan Tunai PKL dan Warung sudah berlangsung di wilayah Medan yang menerapkan PPK Level 4.

Tidak hanya karena PPKM, Medan juga dianggap menjadi salah satu episentrum perekonomian Pulau Sumatera sehingga dilakukan uji coba Bantuan Tunai PKL dan Warung.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah