-IUMK atau Surat Keterangan Usaha dari Desa / Kelurahan
-Fotocopy Rekening Tabungan bila ada (untuk tahap pendaftaran belum wajib)
Saat mengisi form pendaftaran secara online pastikan data yang diisi valid dan benar sehingga tidak terjadi kesalahan.
Demikianlah informasi tentang cara daftar BPUM tahap 4 untuk Kabupaten Magelang.***