- WNI yang dibuktikan dengan NIK KTP
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran hingga Juni 2021.
- Pekerja/buruh yang belum menerima bantuan lain seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga: Ketua MUI Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis: Pinjol Bikin Benjol, Seperti Rentenir Haram Hukumnya
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4
- Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Penyaluran BSU Rp1 juta ini dilakukan bertahap sehingga para pekerja yang belum mendapatkannya dapat mengecek secara berkala.
Bagi karyawan yang merasa memenuhi syarat di atas dapat memastikan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut panduan untuk mengecek status kepesertaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id:
- Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini
- Masukkan email dan password
- Setelah masuk ke dashboard klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu
- Nantinya akan muncul data diri dan status aktif atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.