KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara bertahap. Bantuan diberikan kepada pekerja atau buruh yang terdampak PPKM Level 3 dan 4.
Data pekerja atau buruh tersebut diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan data nama penerima bantuan subsidi gaji ini dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap agar penyaluran BSU tepat sasaran.
Kemnaker masih melakukan verifikasi untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran. Setiap pekerja akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu selama dua bulan.
Sedangkan, proses pencairannya akan dilakukan satu kali. Setiap pekerja akan langsung menerima Rp1 juta.
Kemnaker memastikan bahwa BSU Rp1 juta diberikan untuk mencegah terjadinya PHK.
Adapun syarat dan ketentuan penerima BSU Rp1 juta diatur dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Baca Juga: Suga BTS Rela Bayar Biaya Perawatan untuk Mantan Trainee yang Sakit
Berikut syarat menjadi penerima BSU: