Syarat penerima KIP BLT anak sekolah 2021
1. Anak sekolah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Anak sekolah terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing.
3. Anak sekolah yang sudah memiliki KIP, data diri harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
4. Peserta didik calon penerima BLT anak sekolah 2021 termasuk warga miskin/rentan miskin.
Baca Juga: Jungkook BTS Main Petak Umpet dengan Kamera, Langsung Diam saat Ketauan RM
5. Peserta didik calon penerima BLT anak sekolah 2021 tergolong warga terdampak Covid-19.
Jika belum punya KIP maka ini cara untuk daftar KIP ke sekolah masing-masing.
Berikut ini cara daftar KIP untuk memperoleh BLT Anak Sekolah: