2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru
3. Hasil musyawarah akan dilaporkan dalam Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir
4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan
Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair, Cek Daftar Penerima di Eform BRI atau Link Banpres BPUM BNI
File dat tadi dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online
Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota
Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri
Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel
Tunggu terlebih dahulu dan kemudian cek apakah Anda lolos sebagai penerima Bansos atau tidak di DTKS Kemensos melalui link cekbansos.kemensos.go.id. ***