KABAR JOGLOSEMAR - Masih ada Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan untuk pekerja atau buruh di masa PPKM. Namun, tidak semua pekerja berhaka mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta.
Segera cek nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU Rp1 juta lewat link resmi Kemnaker. Namun, BSU Rp1 juta tidak cair di 6 provinsi.
BSU hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3. Sehingga pekerja yang berada di Level 2 dan 1 tidak akan mendapatkan bantuan tersebut.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Rp 1 Juta Siap Cair, Ini Cara Cek Penerima BSU Lewat WA
Aturan tentang syarat menjadi penerima BSU dari Kemnaker ini tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Barat
- Maluku Utara
- Gorontalo
- Bangka Belitung
BSU Rp1 juta rencananaya diberikan kepada 8,7 karyawan secara bertahap. Data penerima subsidi gaji tersebut didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, salah satu syarat pentingnya, pekerja atau buruh sebagai penerima upah masih terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Baca Juga: Cara Menggunakan Michin Untuk Pupuk dan Bikin Subur Tanaman Hias
Berikut cara memastikan terdaftar sebagai penerima BSU Rp1 juta melalui Kemnaker.
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun Kemnaker menggunakan email dan nomor HP
- Jika sudah mempunyai akun login kembali dan masuk ke laman bsu.kemnaker.go.id
- Lengkapi kolom profil
- Cek pemberitahuan
Nantinya akan muncul notifikasi terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerimanya.
Baca Juga: Ingin Udara di Rumah Terasa Segar? Berikut Cara Mudah Meningkatkan Kualitas Udara
Ingat bahwa BSU disalurkan secara bertahap sehingga masih ada kesempatan jika belum terdaftar sebagai penerima bantuan di tahap 2 ini. Tahap pertama disalurkan kepada 947.499 orang sedangkan tahap 2 masih dalam proses. ***