Baca Juga: Gagal Uploud Foto KTP Saat Daftar Kartu Prakerja dan Update Akun, Ketahui Sebab dan Cara Atasi
Alasan selanjutnya tentu saja bisa disebabkan karena Anda tidak memenuhi syarat sebagai penerima BLT subsidi gaji sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, seperti berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan memiliki KTP
- Karyawan penerima upah/gaji
- Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
- Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
- Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
- Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.
Baca Juga: Pelaku UMKM Belum Punya Rekening BRI Atau BNI? Cek Dulu di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id
Jika Anda merasa memenuhi syarat, cek dulu apakah Anda diajukan sebagai penerima BSU 2021 atau tidak melalui sejumlah cara berikut ini:
- Website BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Website Kemnaker kemnaker.go.id
- Aplikasi BPJSTKU
- Chat Whatsapp (WA) ke 081380070175
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
Itulah 3 alasan pekerja tidak dapat BSU atau BLT subsidi gaji dan cara memastikan daftar penerima bantuan secara valid. ***