Cermati 3 Alasan BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tidak Masuk Rekening Pekerja

- 20 Agustus 2021, 09:00 WIB
3 alasan BSU atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta tidak ditransfer ke rekening pekerja dan cara memastikan penerima bantuan
3 alasan BSU atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta tidak ditransfer ke rekening pekerja dan cara memastikan penerima bantuan /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji kepada karyawan penerima senilai Rp 1 juta.

Ada setidaknya 3 alasan BSU subsidi gaji tidak masuk ke rekening pekerja dan menyebabkan gagal terima bantuan BLT.

Pada tahap 1 penyaluran BLT subsidi gaji, BP Jamesotek menyerahkan sebanyak 1.000.200 datacalon penerima BSU. Setelah proses verifikasi dan penyaringan, terdapat 947.669 pekerja yang berhak menerima dana bantuan tersebut.

Sisanya, BP Jamsostek menyebut tidak bisa mendapatkan dana BLT untuk pekerja senilai Rp 1,2 juta karena berbagai alasan.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2021 di Link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo membeberkan sejumlah alasan pekerja gagal atau tidak ditransfer BSU Rp 1 juta.

Alasan yang pertama ialah 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.

Kemudian alasan selanjutnya lantaran terdapat 10.378 pekerja gagal transfer karena rekening pekerja berstatus tidak valid atau dormant.

Bagi pekerja yang mengalami gagal transfer akan dibukakan rekening secara kolektif khusus. Perlu diingat bahwa subsidi gaji Rp 1 juta disalurkan melalui Bank Himbara, yakni BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN.

Baca Juga: Gagal Uploud Foto KTP Saat Daftar Kartu Prakerja dan Update Akun, Ketahui Sebab dan Cara Atasi

Alasan selanjutnya tentu saja bisa disebabkan karena Anda tidak memenuhi syarat sebagai penerima BLT subsidi gaji sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, seperti berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan memiliki KTP
  2. Karyawan penerima upah/gaji
  3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  4. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
  6. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
  7. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

Baca Juga: Pelaku UMKM Belum Punya Rekening BRI Atau BNI? Cek Dulu di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Jika Anda merasa memenuhi syarat, cek dulu apakah Anda diajukan sebagai penerima BSU 2021 atau tidak melalui sejumlah cara berikut ini:

  1. Website BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  3. Website Kemnaker kemnaker.go.id
  4. Aplikasi BPJSTKU
  5. Chat Whatsapp (WA) ke 081380070175
  6. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

Itulah 3 alasan pekerja tidak dapat BSU atau BLT subsidi gaji dan cara memastikan daftar penerima bantuan secara valid. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x