Begini Tahapan Penyaluran BSU Rp1 Juta, Bisa Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan

- 18 Agustus 2021, 12:39 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta mulai disalurkan kepada pekerja
Ilustrasi BSU Rp1 juta mulai disalurkan kepada pekerja /Pixabay.com/Peggy_Marco

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau disebut juga Subsidi Gaji bagi para pekerja/buruh.

BSU merupakan upaya pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.

Ada BSU yang diberikan berupa bantuan tunai Rp500 ribu setiap bulan selama 2 bulan. Namun, bantuan yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Baca Juga: BTS dan Artis Lain Akan Muncul di Seri Kolaborasi Serial Naver Webtoon dan HYBE

Berikut tahapan penyaluran BSU Rp1 juta yang diberikan kepada pekerja atau buruh.

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 18 Agustus 2021: Nino Terseret Kasus Tes DNA Ilegal, Keluarga Aldebaran Asyik Lomba

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja di sektor Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan maupun jasa.

Namun, bantuan itu tidak diberikan kepada pekerja yang di bidang jasa Pendidikan dan Kesehatan.

Baca Juga: Fantastis, Ini Harga Pakaian yang Dikenakan BTS Saat Tampil di Tokopedia

BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan data penerima bantuan kepada Kemnaker. Selanjutnya, Kemnaker melakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU.

Sedangkan penyaluran bantuan ini akan dikirimkan melalui Bank Himbara, yakni Mandiri, BNI, BRI, BTN. Khusus Provinsi Aceh diproses melalui BSI. BSU Rp1 juta akan langsung ditransfer ke rekening penerimanya.

Sementara itu, perlu dilakukan cek penerima bantuan melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut cara mudah cek penerima BSU Rp1 juta:

- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Scroll ke bawah dan temukan tulisan pada bagian bawah “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

Baca Juga: 5 Olahraga Sederhana yang Dapat Dilakukan saat PPKM

- Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)

- Isi nama lengkap sesuai KTP

- Isi tanggal lahir

- Klik centang kode captcha

- Klik "Lanjutkan"

Jika sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, tunggulah beberapa waktu karena bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah