Untuk Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada pekerja Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.
Selain sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, ada syarat lain agar bisa jadi penerima BSU Subsidi Gaji, yaitu:
Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-76, Prabowo Posting Foto Bendera Merah Putih hingga Bikin Dokter Tirta Penasaran
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Memiliki gaji/upah dibawah Rp3,5 juta
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, aneka industri, transportasi, perdagangan dan jasa, serta properti dan real estate
Ada 2 link untuk mengetahui apakah pekerja terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Baca Juga: Nagita Slavina Ngidam Motor Vespa, Harganya Nyaris Rp1 Milyar, Chika Jessica: Sadis